Komisi XI Minta Kemenkeu Kaji Kembali PMK Nomor 39 Tahun 2018

08-07-2019 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan Foto : Tasya/mr

 

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menyoroti implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang dikeluarkan April 2018 lalu. Ia menyayangkan PMK tersebut memberikan restitusi pajak kepada wajib pajak secara langsung tanpa pemeriksaan.

 

Hal ini disampaikan Heri usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR ke Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pihaknya melihat sampai bulan Juni 2019 ini, yang sudah dikeluarkan oleh Kantor Pajak di DKI kurang lebih sudah sampai Rp 63,8 triliun.

 

“Ini baru periode bulan Juni, dimana ternyata restitusi ini diberikan secara langsung tanpa pemeriksaan lanjutan. Hal ini tentu dalam rapat kerja nanti, akan kami sampaikan hasil temuan Kunspek ini kepada Bu Menteri Keuangan ataupun dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” terang Heri.

 

Politisi F-Gerindra ini meminta kepada Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak agar melakukan kajian lebih mendalam terhadap PMK Nomor 39 Tahun 2018. Sebab, PMK tersebut dikeluarkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun seperti diketahui pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini relatif stagnan.

 

“Kita berharap dengan adanya PMK Nomor 39 Tahun 2018 ini  bisa untuk dikaji lebih dalam. Karena alasan PMK ini untuk pertumbuhan ekonomi. Sementara kita ketehui bersama, hingga 2019 ini pertumbuhan ekonomi relatif stagnan, bahkan pertumbuhannya pun kurang signifikan,” jelas Heri.

 

Lebih lanjut Heri menegaskan, agar regulasi yang mengatur restitusi tersebut tidak dijadikan kambing hitam atas tidak tercapainya target penerimaan pajak. Heri menekankan agar PMK ini jangan sampai dimanfaatkan sebagai “momen-momen” untuk tahun politik, ia pun akan memastikan hal ini ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dan Ditjen Pajak.

 

“Jadi kenapa ada kebijakan seperti ini, biasanya kan restitusi itu berdasarkan pemeriksaan. Nah ini sebelum diperiksa, sudah dikeluarkan terlebih dulu. Tentunya raihan capaian pajak ini jangan sampai tergantung ataupun dibicarakan gara-gara adanya restitusi, sehingga target pajak tidak tercapai,” tandas politisi dapil Jawa Barat IV itu. (nap/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...